Profil PPID

 

LATAR BELAKANG

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

PPID Pemerintah Kota Palembang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Palembang merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Kota Palembang. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Motto PPID :

Cepat, Akurat, Mudah dan Berkualitas.

Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Pemerintah Kota Palembang

 

PPID Pemerintah Kota Palembang PPID Perangkat Daerah
Tanggung Jawab
            
  1.                 
  2. PPID Kota Palembang bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan layanan dan pengumuman seluruh informasi publik di Perangkat Daerah yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3.                 
  4. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  5.             
            
            
  1.                 
  2. PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3.                 
  4. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  5.             
            
PPID Pemerintah Kota Palembang PPID Perangkat Daerah
Tugas
            
  1.                 
  2. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pada Perangkat Daerah
  3.                 
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  5.                 
  6. Melakukan klarifikasi terhadap verifikasi bahan informasi publik yang dilakukan oleh PPID pada Perangkat Daerah
  7.                 
  8. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  9.                 
  10. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik
  11.                 
  12. Melaksanakan inventarisasi dan melakukan uji kosekuensi atas informasi yang dikecualikan
  13.                 
  14. Melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID pada Perangkat Daerah
  15.                 
  16. Melakukan koordinasi dan kosultasi ke Kementrian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Informasi serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan informasi
  17.                 
  18. Membuat laporan pelayanan informasi
  19.                 
  20. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID
  21.             
            
            
  1.                 
  2. Memberikan layanan informasi kepada publik
  3.                 
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  5.                 
  6. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya
  7.                 
  8. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  9.                 
  10. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  11.                 
  12. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik
  13.                 
  14. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi
  15.                 
  16. Membuat laporan pelayanan informasi
  17.                 
  18. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID
  19.             
            
PPID Pemerintah Kota Palembang PPID Perangkat Daerah
Wewenang
            
  1.                 
  2. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada PPID pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  3.                 
  4. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  5.                 
  6. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
  7.                 
  8. Menugaskan PPID pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasi PPID Provinsi untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  9.                 
  10. Memonitor pengorperasian website PPID pada Perangkat Daerah dalam menyajikan informasi publik
  11.                 
  12. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  13.             
            
            
  1.                 
  2. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  3.                 
  4. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  5.                 
  6. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
  7.                 
  8. Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  9.                 
  10. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  11.